oleh

Pemkot Tangsel Perbolehkan Masyarakat Gelar Even, Ini Syaratnya

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperbolehkan masyarakat menggelar even atau kegiatan olahraga yang menggunakan sarana dan prasarana di tengah pandemi Covid 19.

Regulasi itu diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 13/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Perihal tersebut surat edarannya akan terbit Senin,” ungkap Kepala Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, Ucok A. H Siagian kepada kabar6.com, Sabtu (8/8/2020).

Dijelaskan, surat edaran mengatur 16 muatan materi protokoler umum kegiatan keolahragaan. Di antaranya, diperkenankan mengadakan kegiatan event atau kejuaraan tanpa penonton/supporter pada semua prasarana olahraga dengan mematuhi ketentuan protokol penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kedua, lajut Ucok, memastikan bahwa setiap orang dalam kondisi sehat. Tersedianya tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun anti septik/hand sanitizer di lokasi kegiatan olahraga.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Survei KPN Buka Kebobrokan Timses.

Kemudian pengaturan penggunaan ruang ganti pakaian maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia dan diatur secara bergantian.

“Tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas umum prasarana dan sarana olahraga bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, usia lansia lebih 60 tahun dan yang memiliki riwayat penyakit resiko tinggi,” papar Ucok.(yud)

Print Friendly, PDF & Email