oleh

Pemkot Tangsel : Nggak Ada Advokasi untuk Kadis UKM

image_pdfimage_print

Kantor Pemkot Tangerang Selatan.(foto:yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan  memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum. Hal ini menyangkut atas kasus Firdaus, Kepala Dinas Koperasi dan UKM setempat yang terbelit kasus pidana.

Demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Fuad ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (12/4/2017). “Ya enggak ada advokasi,” ungkapnya.

Kepastian tidak adanya advokasi ia ketahui setelah dirinya sempat berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Kunti ‎Bratawijaya Atmajanin.

‎Menurut keterangan Kunti, dijelaskan Fuad, kasus yang menjerat Firdaus merupakan kasus pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan. “Kecuali yang berkaitan dengan pidana perdata,” jelasnya.

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, Firdaus kini telah mendekam di Gedung Hidayah Blok E Rumah Tahanan Jambe, Kabupaten Tangerang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri atas kepemilikan 52 ekor satwa yang dilindungi oleh negara.

Puluhan satwa langka itu antara lain jenis, burung cendrawasih, kakak tua raja, jalak bali, jalak putih, jambul orange, jambul kuning, dan burung bayan.

Kini berkasnya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Atas perbuatannya, ‎tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka diancam dengan hukuman selama lima tahun penjara atau denda selama Rp 200 juta,” ujar Kajari Tigaraksa, Firdaus.(yud)

Print Friendly, PDF & Email