oleh

Pemkot Tangsel Minta Gubernur Rano Tolak PP 78

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat, kiranya sepakat dengan aspirasi buruh.

 

Untuk itu, Dinsosnakertrans meminta Gubernur Banten, Rano Karno, untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

 

Hal ini dikarenakan PP dimaksud mengatur tentang pengupahan, di mana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), disesuaikan dengan tingkat inflasi.

 

Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Purnama Wijaya, mengatakan pihaknya akan mengakomodir keinginan para buruh dan akan merekomendasikan menolak penerapan PP Nomor 78 tahun 2015 di Kota Tangsel khususnya dan Provinsi Banten pada umumnya.

 

“Berdasarkan risalah rapat dengan perwakilan buruh yang melakukan aksi di Pemkot Tangsel, kami akan segera melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Banten, dengan tujuan menolak keputusan Pemerintah Pusat yang mengeluarkan PP Nomor 78 tahun 2015,” ujar mantan Camat Setu ini kepada kabar6.com usai menemui buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pemkot Tangsel, Selasa (24/11/2015).

 

Purnama mengungkapkan, para buruh yang bekerja di perusahaan besar dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang telah mencapai Rp3,2 juta lebih, khawatir apabila PP 78 diterapkan gajinya akan turun. ** Baca juga: 1.000 Buruh Geruduk Kantor Pemkot Tangsel

 

“Kami akan mengawasi dan tidak segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang berani menurunkan gaji buruhnya karena menerapkan PP 78,” tegas Purnama lagi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email