oleh

Pemkot Tangsel Kaji Perda SOTK Jelang Perampingan SKPD

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) segera mengkaji Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang telah diajukan ke DPRD setempat.

Pasalnya, dalam pembuatan SOTK baru sesuai aturan yang ada, dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, terutama dalam kajian SOTK sesuai kebutuhan Pemkot Tangsel.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, lambatnya penyelesaian draf SOTK disebabkan karena Pemkot Tangsel perlu lebih berhati-hati dalam kajian dan pembahasan.

Terutama terkait pengelompokan rumpun urusan pemerintahan, kebutuhan SDM, serta besarnya kebutuhan anggaran
sebagai dampak dari perubahan struktur organisasi perangkat daerah.

“Naskah akademisnya belum selesai. Jadi diperlukan kajian matang dalam perda SOTK. Ini yang sedang kami lakukan, sebelum mengajukan revisi perda ke DPRD,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (17/10/2013).

Benyamin menambahkan, saat ini pihaknya baru masuk pada tahapan persiapan. Selain melakukan kajian SOTK sesuai kebutuhan pemkot Tangsel, pihaknya juga sedang menyusun draf untuk melakukan revisi perda tersebut.

“Kemungkinan paling cepat seminggu sudah bisa selesai,”katanya.

Sebelumnya, pemkot mengusulkan perubahan SOTK tersebut untuk perampingan SKPD pelaksana teknis daerah, dalam rangka efektivitas dan efisiensi kinerja tanpa mengurangi tugas pokok dan fungsi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Alasannya, hingga kini tugas pokok dan fungsi dari sejumlah perangkat daerah diwilayah itu dituding tidak tepat atau bahkan kinerjanya jeblok.

“Ini lebih kepada efisiensi. Jangan sampai ada perangkatnya namun kinerjanya tidak ada dilapangan,” terang Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Tangsel, Rizky Zonis kepada wartawan di kawasan Bintaro, Selasa lalu. (Evan)

 

Print Friendly, PDF & Email