oleh

Pemkot Tangsel Hapus Retribusi IMB Tempat Ibadah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menghapus retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi sarana gedung tempat-tempat ibadah.

 

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi, karena dinilai memudahkan umat untuk beribadah di tengah kemajemukan religi yang ada sekarang.

 

“IMB rumah ibadah sudah dihapuskan. Maksudnya, jikalau mau mengurus perizinan, status tanahnya, itu gratis. Tidak ada retribusi apa pun,” ungkap Walikota Airin Rachmi Diany, di Aula MAN Insan Cendikia, Kecamatan Serpong, Kamis (11/6/2015).

 

Dijelaskannya, pada 2013 hingga 2014  lalu sudah lebih dari seratus masjid yang sudah diberikan IMB-nya. Airin pun menjamin, di daerah yang sudah hampir lima tahun dipimpinnya itu, seluruh umat beragama rukun dan damai.

 

Meski sempat dirundung isu ISIS dan sarang teroris di Tangsel, tapi tidak pernah ada isu keretakan kerukunan antar umat beragama.

 

“Saya sangat bersyukur, ini juga berkat peran masyarakat. Kita kan sama-sama tahu, Tangsel ini warganya heterogen, jadi rasa tenggang rasa itu harus dijadikan modal utama dalam kerukunan umat beragama,” paparnya.

 

Hal serupa juga diungkapkan Dosen UIN Ciputat, Media Zainul Bahri. Menurutnya, kehidupan beragama di Tangsel memang sangat rentan dengan konflik, namun dia salut mulai dari masyarakat hingga kepala daerahnya mampu secara bersama menjaga perdamaian tersebut. ** Baca juga: Biker Terlindas Bus Pariwisata di Kebon Nanas

 

“Inilah yang penting dan patut dicontoh, saya berharap keadaan seperti ini bisa terus dijaga,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email