oleh

Pemkot Tangsel Beruntun Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meraih juara 1 penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi. Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Wakil Wali Kota Benyamin Davnie.

“Selamat kepada Kota Tangsel yang meraih juara 1 keterbukaan informasi publik kategori informatif tingkat pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Wahidin di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis kemarin.

Wahidin mengungkapkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat. Ia mengapresiasi kerja keras dari kepala daerah dan Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing kota/kabupaten.

Kabar6.com
Pemkot Tangsel Beruntun Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik.(Yud)

“Karena keterbukaan sangat penting, sehingga berikan informasi tersebut ke masyarakat, namun jangan disalah gunakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, penghargaan ini merupakan pertama di periode 2020 untuk keterbukaan informasi.

“Kita meraih juara 1 dengan kategori informatif untuk yang kedua kalinya oleh Komisi Informasi Provinsi Banten,” jelasnya.

Benyamin bilang, dengan diraihnya penghargaan ini kedepan Pemkot Tangsel akan lebih meningkatkan lagi sarana dan prasarana. Hal itu terkait akses publik tentang kebijakan daerah untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

Kabar6.com
Pemkot Tangsel Beruntun Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik.(Yud)

“Kita mempunyai banyak aplikasi yang telah diluncurkan Pemkot Tangsel. Aplikasi ini bisa diakses oleh masyarakat terutama terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan, untuk itu kita akan terus tingkatkan,” bilangnya.

Penghargaan yang didapat oleh Pemkot Tangsel berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) badan publik dalam mengimplementasi Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil dari Monev ini Tangsel mendapatkan penghargaan kategori informatif dengan nilai 94.37.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Airin Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Tidak hanya itu Tangsel pun mendapatkan penghargaan sebagai PPID kategori penerima visitor terbaik. Pemkot Tangsel sebagai badan publik informatif dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(adv)

Print Friendly, PDF & Email