oleh

Pemkot Tangsel Beri Diskon 10 Persen untuk Pembayaran PBB Bulan Agustus 2020

image_pdfimage_print

Kabar6- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Tangerang Selatan pada Bulan Agustus 2020 akan mendapatkan potongan harga atau diskon sebesar 10 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Taher Rochmadi menyebutkan, pendapatan pajak daerah dari perhotelan, kuliner maupun hiburan nihil alias kosong.

Sebab selama terjadi pandemi corona, operasional industri-industri tersebut terpaksa tutup. Situasi ini yang membuat pihaknya memberikan keringanan terhadap wajib pajak.

“Pembayaran PBB dapat diskon 15 persen yang bulan Juli itu, Agustus 10 persen,” kata kepada kabar6.com saat ditemui di Balaikota Tangsel, Selasa (8/4/2020) sore.

Taher mengakui bahwa pandemi Covid-19 berdampak terhadap menurunnya perolehan pajak daerah. Total angkanya kemarin dari Rp1,8 triliun ke Rp1,2 triliun.

“(Turun) kira-kira sekitar 30-an persen,” ungkapnya.

**Baca juga: Angka Positif Corona Bertambah, Kadinkes Tangsel: Kasus Lama Baru Dilaporkan.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangsel itupun pastikan, bagi warga sekitar yang terlambat membayar pajak bakal dikenai sanksi denda.

Taher bilang, kalau denda berjalan periode September sampai Agustus 2020 dikurangi. Dikurangi berapa?. “Itu dendanya enggak ada, tapi tahun berjalan yah,” ungkap Taher.(yud)

Print Friendly, PDF & Email