oleh

Pemkot Tangsel: Berapapun UMK 2020 Agar Ditaati

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengharapkan semua pihak yang berkepentingan bisa legowo menerima penetapan angka Upah Minimum Kota (UMK). Pada 2020 mendatang angkanya dikisaran Rp4,1 juta.

“Berapapun angkanya saya berharap itu ditaati nantinya,” ungkap Wakil Walikota Benyamin Davnie di Pakulonan, Serpong Utara, (Sabtu, 9/11/2019).

Ia sangat berharap angka UMK 2020 nantinya disepakati tiga pihak yang tergabung dalam tripatrit. Yakni, pemerintah, pengusaha atau Apindo dan buruh.

Benyamin menjelaskan, karena bagi karyawan itu tentu untuk menentukan nilai kebutuhan hidup (take home pay), dari pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan sudah melakukan semacam survey harga pasar.

“Angkanya 4,1 kalau tidak salah di bawah DKI Jakarta. Kita memang biasanya melihat tidak hanya ke Jakarta tapi juga ke Tangerang dan Kabupaten Tangerang,” paparnya.

**Baca juga: Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Begini Pandangan Airin.

Benyamin menuturkan, mudah-mudahan industri yang berada di Kota Tangerang Selatan jangan sampai tutup.

“Tapi mudah-mudahan industri di Tangerang Selatan jangan sampai tutup. Duduk saja berdialog dengan karyawannya. Kalau ada kesulitan perusahaan jangan langsung main PHK,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email