oleh

Pemkot Tangsel Bakal Keluarkan Perda Retail

image_pdfimage_print

Kabar6-Pertumbuhan gerai-gerai minimarket di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin dikeluhkan masyarakat. Keberadaannya dianggap telah mematikan sektor usaha kecil disekitarnya.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengatakan, saat ini pihaknya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tengah menggodok rancangan peraturan daerah.

“Raperda ini nantinya akan mengatur tentang minimarket,” ujar Airin, di Pondok Aren, Senin (17/9/2012).

Airin menjelaskan, regulasi dan payung tersebut nantinya dapat mengatur sistem penerbitan perizinan retail yang ingin beroperasi di Kota Tangsel. Termasuk mengenai zona dan radius antara satu minimarket dengan usaha sejenis lainnya.

Tak hanya itu, ketentuan yang ada didalam Perda ini juga diharapkan dapat menjawab keluhan dari masyarakat. Namun, Airin menyatakan, minimarket juga memiliki hak untuk beroperasi di wilayah Tangsel hanya saja aturan penerbitan perizinan dan keberadaannya dapat berjalan selaras.

“Tidak boleh menghambat investasi yang masuk. Minimarket juga punya hak menjalankan usahanya. Saya sudah instruksikan ke jajaran ditingkat bawah untuk memperketat penerbitan izin,” paparnya.

Seperti diberitakan Kabar6.com sebelumnya, keluhan para pedagang kecil terhadap keberadaan retail minimarket telah disampaikan kemarin.
Merka juga berharap mendapatkan  pembinaan karena ingin menjadi wirausaha profesional.

“Persaingan usaha sekarang bukan lagi dengan pedagang melainkan dengan minimarket. Mereka menjual produk
dibawah harga,” ujar Edi Karjan, Ketua pengurus pasar dan pedagang kaki lima pasar Serpong.

“Kita harapkan pemerintah daerah bisa buat Perda untuk pembatasan minimarket,” harapnya.  (yud)

Print Friendly, PDF & Email