oleh

Pemkot Tangsel Akui Gugatan Aset Warisan Dari Pemkab Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah berupaya membenahi status tanah yang merupakan aset pemerintah setempat. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kembali munculnya gugatan dari masyarakat.

Sedianya, aset yang menuai gugatan adalah asset yang belum terselesaikan penuh alias warisan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Sehingga, lambannya proses penyerahan asset dijadikan celah oleh masyarakat, dengan mengklaim kepemilakan tanah (aset) yang sedianya sudah diwakafkan tersebut.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi mengatakan, timbulnya permasalahan itu berawal dari dorongan keadaan. Warga melihat celah persoalan aset yang tak kunjung terselesaikan. Makanya, Pemkot terus melakukan pembenahan.

“Dulukan harga tanah murah. Tapi sekarang sudah selangit. Bisa jadi, ini yang mendorong warga mengklaim kembali tanahnya yang sudah diwakafkan,” ujarnya.

Disinggung soal kemungkinan Pemkot Tangsel bisa memenangi gugatan lahan empat sekolah yang kini tengah berlangsung, seperti SMP Negeri 1 Serpong, SDN Pondok Ranji Ciputat Timur, SDN Pondok Jaya 2 Pondok Aren, serta SMP 10 Ciputat Timur, Dedi belum bisa memprediksi. 

“Persoalan itukan sedang ada di ranahnya pengadilan, jadi tinggal menunggu keputusannya saja, saya tidak bisa memprediksi,” ujarnya. **Baca juga: Pemkot Tangsel Hati-hati Hadapi Sengketa Lahan Sekolah.

Menurut Dedi, pihaknya memperkuat aset yang didugat dengan bukti kepemilikan, seperti berkas, surat girik, letter C serta adanya pengakuan dari para tokoh setempat.(way)

Print Friendly, PDF & Email