oleh

Pemkot Tangerang Utak-atik Anggaran di APBD-P

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyampaikan penjelasan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-P) di Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (24/8/2022). Dalam penjelasan tersebut terdapat sejumlah urusan anggaran yang dipangkas ataupun bertambah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin soal penjelasan APBD-P tersebut. Ia mengatakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti di bidang pendidikan anggaran menjadi Rp1,26 Triliun. Anggaran itu bertambah yakni Rp73,92 Miliar dari anggaran semula Rp1,19 Miliar.

Kemudian, bidang kesehatan anggaran menjadi Rp857,27 Miliar. Anggaran tersebut bertambah sebesar Rp76,08 miliar dari anggaran semula Rp824,32 miliar.

“Urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang menjadi Rp612,64 Miliar. Anggaran tersebut berkurang sebesar Rp44,59 miliar dari anggaran semula sebesar Rp657,24 miliar,” katanya.

**Baca juga: Anggaran Bidang Sosial dalam APBD-P Dipangkas, Kemiskinan Masih Terjadi di Kota Tangerang

Meski begitu, di bidang perumahan dan kawasan permukiman menjadi Rp44,40 miliar. Anggaran tersebut bertambah sebesar Rp7,13 miliar dari anggaran semula Rp37,26 miliar.

Bergeser ke bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat menjadi Rp84,25 miliar. Anggaran tersebut bertambah 3,73 miliar dari anggaran semula Rp80,52 miliar. Kemudian, di bidang sosial menjadi 32,30 Miliar. Anggaran tersebut berkurang sebesar Rp5,71 Miliar dari anggaran semula sebesar Rp38,01 Miliar. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email