oleh

Pemkot Tangerang Tunjuk Inspektoriat Teliti Laporan Walson CB

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedianya akan segera melakukan pendalaman atas laporan dugaan penyimpangan proses peringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dilaporkan salah seorang warganya setempat ke Ombudsman RI.

“Nanti kita akan tugaskan inspektorat untuk menelitinya terlebih dahulu,” ujar Dadi Budaeri, Sekda Kota Tangerang, Sabtu (25/10/2014).

Kendati demikian, tegas Dadi, pihaknya baru mengetahui adanya laporan tersebut, dari sebatas informasi yang telah ditayangkan sejumlah media. “Baru tahu dari media,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Walson CB, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Hukum dan Ham yang tinggal di di Jalan Lembaga Permasyarakatan B 10/02 RT 003/08, Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, akhirnya melaporkan pemerintah setempat ke ombudsman RI.

Laporan tersebut dilayangkannya menyusul ketidakpuasan atas layanan dari pihak DPKAD setempat, dalam proses permohonan biaya pengurangan   PBB bagi pensiunan PNS. Dalam proses itu, Walson menduga ada penyimpangan yang ditenggarai sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. **Baca juga: Forum RW Kademangan Desak Pemprov Banten Bangun TPA Regional.

“Ya, saya sudah laporkan permasalahan ini kepada Ombudsman RI. Hal ini saya lakukan, karena ini menyangkut dengan pelayanan publik, yang tentunya sangat berkaitan dengan masyarakat luas,” katanya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email