oleh

Pemkot Tangerang Siap Dorong Penyempurnaan Regulasi Parkir

image_pdfimage_print
Kabag Humas Pemkot Tangerang, Wahyudi Iskandar.(din)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menanggapi keluhan warga soal tarif parkir meter mahal yang diberlakukan sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayahnya.

Para pemangku kebijakan di Kota Akhlakul Karimah ini, mengaku akan mendorong perbaikan dan penyempurnaan regulasi tarif parkir meter tersebut, supaya tak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau memang untuk kebaikan semua, enggak masalah regulasi itu diubah atau diperbaiki lagi dan kita akan dorong penyempurnaan aturan itu,” ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Tangerang, Wahyudi Iskandar, kepada Kabar6.com, Kamis (31/3/2016).

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3/2014, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2011, Tentang Retribusi Jasa Usaha, memang mengatur soal tarif parkir diarea parkir milik daerah saja.

Sedangkan, untuk parkir meter milik perusahaan swasta, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 46/2014, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31/2010, Tentang Tata Cara Pengelolaan Jasa Parkir.

“Artinya, Pemkot Tangerang hanya memungut pajak parkir sebesar 25 persen dari total pendapatan. Tetapi, apapun misalnya itu diatur di dalam Perda, kemudian ada inisiasi baik dari Legislatif maupun Eksekutif, untuk mengatur kembali dengan asumsi ada hal- hal yang perlu diatur ulang, itu kan engak dipermasalahkan dan bisa saja terjadi,” kata Wayudi.

Sebuah produk hukum itu, kata dia, bisa saja berasal dari inisiatif berbagai pihak, diantaranya masyarakat, DPRD dan Pemerintah Daerah setempat, sepanjang tidak merugikan salah satu pihak.

Namun, lagi-lagi Pemkot Tangerang sendiri tak bisa terlalu jauh mengintervensi atau mengatur soal besaran tarif parkir yang akan diberlakukan pelaku bisnis.

“Pemkot Tangerang, harus melindungi kepentingan semua pihak. Tapi, kalau kita ikut intervensi mengatur tarif parkir supaya bisa seragam, maka dapat dipastikan akan memberatkan pelaku usaha, karena saat ini kondisi ekonomi sedang lesu,” jelasnya.

Wahyudi menambahkan, masukan-masukan yang konstruktif dari berbagai pihak, terkait munculnya keinginan untuk merevisi aturan tersebut, tentu akan ditampung dan dikaji secara komprehensif oleh stake holder yang ada.

Oleh karenanya, semua pihak yang ingin adanya perubahan aturan itu nanti akan duduk bersama, guna mencari solusi terbaik.

“Informasi ini, akan kami dorong melalui stake holder terkait. Kapasitas kami, hanya sebatas menjelaskan sesuai data yang ada. Kalau untuk teknisnya, nanti akan dijelaskan oleh SKPD yang membidangi masalah itu,” tandasnya. **Baca juga: PSC Naik, Ini Fasilitas yang Bakal Bertambah di Bandara Soetta.

Diketahui, sejumlah pusat perbelanjaan besar seperti TangCity Mall dan lainnya di daerah yang dipimpin Walikota Arief Wismansyah ini, memberlakukan tarif parkir meter dengan harga selangit, yakni sebesar Rp3 ribu perjam, tanpa batas waktu maksimum. **Baca juga: Tangcity Dukung DPRD Kota Tangerang Bentuk Pansus Parkir.

Sementara, kondisi yang kontras terjadi Hypermart dan Giant. Kedua pusat perbelanjaan ini, diketahui tak mengutip biaya parkir sepeserpun alias gratis kepada pengunjungnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email