oleh

Pemkot Tangerang Hapuskan Denda PBB-P2 100 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan program penghapusan denda 100 persen untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Penghapusan PBB-P2 tersebut dimulai pada tanggal 10 Pebruari hingga 15 Maret 2022. Kendati hal itu juga dalam rangka menyambut HUT Kota Tangerang ke 29 Tahun pada tanggal 28 Februari 2022 mendatang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan selain dalam rangka HUT Kota Tangerang yang ke 29 Tahun. Menurutnya, penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan tanggungjawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak.

“Adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda, jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya,” ujar Arief, Jumat (11/2/2022).

Arief meminta kepada para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada terlebih penghapusan denda ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dengan waktu yang terbatas.

“Kepada seluruh masyarakat ayo bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai,” katanya.

**Baca juga:DPRD Kota Tangerang tak Peduli dengan Pers?

**Cek Youtube:Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menerangkan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, caranya dengan membayar pajak melalui konter Bank BJB atau melalui Alfamart & Indomaret serta melalui Aplikasi seperti : BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live, secara otomatis nilai denda tidak akan terhitung.

“Wajib Pajak di Kota Tangerang juga sudah bisa mencetak mandiri SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang Live,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email