oleh

Pemkot Tangerang Gratiskan Ijin Industri, SIUP & TDUP

image_pdfimage_print

Kaba6-Biaya Perizinan Surat Ijin Usaha Perdangangan (SIUP) digratiskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Artinya, kini masyarakat bisa mengurus SIUP langsung tanpa melalui calo.

Kepala Bidang Penanaman Modal pada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang, Nursiwan menegaskan, pihaknya tidak akan melayani pengurusan SIUP melalui perantara alias calo.

“Terutama saat pengambilan SIUP setelah jadi kami tidak akan berikan. Kalau saat pengajuannya boleh, asalkan ada surat kuasa. Tapi saat pengambilan, tidak. Harus orangnya langsung,” terang Nursiwan, Selasa (25/9/2012).

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan agar tidak ada calo. “Kalau ada pihak lain atau calo yang mengurus, kebijakan gratis dari Pemkot bisa percuma. Makanya kita tekankan agar si pemohon datang langsung sendirian ke kantor,” imbaunya.

Selain SIUP, imbuh Nursiwan, perizinan lain yang digratiskan, yakni Izin Industri dan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dasar penggratisannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2010 tentang SIUP.

“Pasal dua dalam Perda menyatakan, setiap perusahaan perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP tidak dikenakan retribusi,” ucap Nursiwan.

Diakuinya, sejak perizinan SIUP digratiskan pada 2010 lalu, minat masyarakat mengajukan permonan cukup tinggi dan terus mingingkat. Apalagi, waktunya cukup singkat, hanya tiga hari kerja sudah jadi.

“Saat ini BPPMPT bisa memproses rata-rata 15-20 berkas pemohon SIUP per hari,” singkatnya.(Iqmar)

Print Friendly, PDF & Email