oleh

Pemkot Tangerang Diminta Tindak Tegas Pembangunan Kelenteng Tanpa Ijin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta segera mengambil sikap tegas terkait keberadaan kelenteng Yang Sen Bio di Kampung Sewan Kebun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang dibangun tanpa ijin.

Demikian dikatakan Hapipi, Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sabtu (1/12/2012). Menurutnya, sikap pemerintah akan memberi efek jera bagi setiap pemilik bangunan tak berijin untuk tetap tunduk dan patuh terhadap aturan yang ada.

“Terlepas apakah bangunan itu untuk rumah ibadah, bisnis, maupun rumah tinggal, yang pasti semua harus mengacu pada aturan. Jadi, walaupun bangunan untuk rumah ibadah, tetap saja prosesnya tidak boleh melanggar aturan yang ada,” ujar Hapipi.

Lebih jauh wakil rakyat dari Fraksi Golkar itu mengatakan, bahwa aturan dibuat untuk ditegakkan dan ditaati demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dilanggar dan diabaikan. Karena pembiaran pelanggaran justru akan menimbulkan efek negatif bagi penegakan aturan.

“Untuk persoalan rumah ibadah seperti kelenteng, sebelum mengajukan ijin tentunya harus ada rekomendasi dari Departemen Agama (Depag) dan KKUB. Bila belum memenuhi persyaratan itu, tentunya pembangunan harus dihentikan dahulu,” ujar Hapipi lagi.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Bangunan pada Dinas Tata Kota Tangerang, Rusdi Kasdut mengatakan telah memberikan SP 4 kepada pihak pengelola kelenteng terkait pembangunan rumah ibadah yang tidak dilengkapi perijinan tersebut.

“Kita sudah menjatuhkan SP 4 pada kelenteng itu karena dibangun tanpa ijin. Dan, bila memang seluruh prosedur aturan tidak dipenuhi oleh pihak kelenteng, maka tidak tertutup kemungkinan kelenteng itu akan kita segel,” ujar Rusdi lagi.

Menurut Rusdi, perwakilan pihak kelenteng juga sudah datang untuk memberikan penjelasan terkait prosedural perijinan atas pembangunan kelenteng tersebut. “Pihak kelenteng diwakili oleh Harya sudah datang memberikan penjelasan. Namun hingga kini perijinan kelenteng tersebut masih belum ada,” ujar Rusdi lagi.

Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kota Tangerang memastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi ijin pembangunan kelenteng Yang Sen Bio di Kampung Sewan Kebun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Saya pastikan tidak akan memberikan rekomendasi ijin untuk pembangunan Kelenteng Yang Sen Bio, karena sedianya pengajuan ijin kelenteng itu sudah di black list untuk keperluan rumah ibadah oleh Departemen Agama Banten,” ujar Kepala Kantor Departemen Agama Kota Tangerang, Zainal Airifin.

Sebelumnya, Humas Kelenteng Yang Sen Bio, Harya mengatakan bahwa tersendatnya pengurusan ijin atas pembangunan Kelenteng Yang Sen Bio dikarenakan tidak seluruh pendiri dan pengurus yang namanya tertera dalam Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im, beragama Budha.

“Jadi, salah satu pendiri yang namanya tertera dalam yayasan ternyata beragama Muslim,” ujar Harya lagi.

Pengamatan langsung kabar6.com, pembangunan kelenteng dibawah naungan Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im itu dilakukan diatas lahan seluas 1.000 meter persegi.

Dan, saat ini pengerjaan kelenteng yang sudah dilakukan sejak setahun yang lalu itu sudah memasuki tahap 99 persen rampung. Pengerjaan yang dilakukan kini hanya terfokus pada pembangunan mess yang posisinya berada persis dibelakang tembok kelenteng.(arsa/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email