oleh

Pemkot Tangerang Diminta Bantu Warga Miskin Urus Akte Lahir

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta memaksimalkan layanan terhadap masyarakat dengan mempermudah proses pengurusan akta kelahiran tanpa harus melalui proses persidangan.

“Kami mendorong agar pemerintah bisa memberikan bantuan berupa insentif untuk pembiayaan sidang agar memudahkan warga Kota Tangerang dalam pembuatan akta kelahiran. Terutama bagi warga tidak mampu,” ujar Wawan Anwar, anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, Jumat (16/11/2012).

Lebih jauh wakil rakyat dari Fraksi Nurani Bangsa itu mengatakan, informasi diperoleh bagi warga yang anaknya lahir mulai 2006, 2007, 2008 dan seterusnya jika belum memiliki akta kelahiran diharuskan melalui sidang di pengadilan baru bisa mengurusnya di Disdukcapil.

Sementara bagi anak yang baru lahir diberikan waktu sedikitnya 60 hari untuk mengurus akta kelahiran secara gratis di Disdukcapil Kota Tangerang. “Jika lewat waktu tersebut juga harus sidang,” tambah Wawan.

Untuk itu, dia akan terus mengupayakan dan mengusulkan kepada Pemkot Tangerang agar rencana bantuan ini bisa terwujud di tahun anggaran mendatang.

Diketahui, Keluhan masyarakat terhadap ribetnya persyaratan Akte Kelahiran dikemukakan banyak pihak. Salah satu persyaratan yang dirasakan memberatkan oleh masyarakat yakni harus menyertakan surat penetapan dari pengadilan.

Bahkan orang tua pemohon harus pula mengajukan permohonan sidang isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk bayi berumur diatas satu tahun, terutama bagi orang tua yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama atau belum memiliki buku dan akte nikah.

Persoalan administrasi yang berbelit menyebabkan banyak keluarga yang kurang mampu khususnya, merasa enggan membuat akte kelahiran, Kartu Keluarga bagi putra-putrinya, padahal beberapa tahun terakhir ini dirasakan akte sangat penting artinya sebagai dokumen hidup.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rina Hernaningsih mengakui hal itu. “Berangkat dari hal itulah, rencana dianggaran APBD 2013 mendatang kami akan menggelontorkan 1300 akta kelahiran yang melalui proses pengadilan,” ujar Rina, kemarin. 

Namun semua itu, terang Rina, tergantung pada persetujuan dan ketuk palu para wakil rakyat dalam hal ini DPRD Kota Tangerang. “Kami berharap dewan menyetujui dan dapat meringankan beban warga yang telat membuat akta kelahiran untuk usia diatas satu tahun,” imbuhnya.

Selain itu, Rina meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak berleha leha dan untuk secepatnya mengurus.

“Ini bentuk kelonggaran Pemkot Tangerang berikutnya, jadi jangan santai dan secepatnya sadar untuk mengurusnya. Insya allah jika tahun depan proses pengadilan ini peminatnya banyak akan kita anggarkan ditahap berikutnya,” tandasnya tanpa menjelaskan tehnik yang akan digunakan nanti apakah dengan menggelar persidangan keliling atau sistem jemput bola di tiap kecamatan.(rani)

Print Friendly, PDF & Email