oleh

Pemkot Tangerang dan Kemenkumham Teken MoU Soal Lahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyepakati sejumlah hal terkait keberadaan lahan-lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.

Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU yang dilakukan dalam agenda Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Aryaduta, Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/7/2019).

Agenda yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut, menghadirkan perwakilan kedua belah pihak yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto dan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Ditemui usai acara penandatanganan, Arief menegaskan bahwa Kemenkumham sepakat untuk menyerahkan beberapa asetnya yang ada di Kota Tangerang diantaranya lahan Gedung MUI, lahan Jalan Satria-Sudirman, lahan Pedestrian Jalan Sudirman, Lahan Gedung Cipta Karya (Gedung DPMPTSP), dan Lahan SDN Sukasari 4 & 5.

“Intinya mereka menyerahkan beberapa aset, ada Gedung MUI, Mall Pelayanan Publik, jalan, untuk detailnya boleh tanya ke Pak Ivan,” ujar Arief saat meninjau persiapan Festival Cisadane.

kabar6.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyepakati sejumlah hal terkait keberadaan lahan-lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.(Hms)

Terkait izin gedung Politeknik, Arief menjelaskan masih terkendala pengesahan Perda RTRW.

“Kan dari pihak mereka minta izin, tapi masih harus nunggu pengesahan Perda RTRW dan surat rekomendasi dari provinsi,” tambahnya.

Setelah penandatanganan nota kesepakatan, Arief menerangkan akan dibuat tim kecil untuk membahas hal teknis.

“Nanti tim kecil ada dari Pemkot, Kemenkumham dan Provinsi juga. Nanti akan ada pertemuan lagi setelah ini, sampai selesai dan tuntas semuanya,” sambungnya.

Walikota pun menyampaikan melalui penandatanganan MoU tersebut, diharapkan pembahasan tingkat lanjut dapat mengakomodir kepentingan Kemenkumham dan masyarakat Kota Tangerang.**Baca juga: Kebakaran Hanguskan 12 Kamar Santri Ponpes Al Istiqlaliyah di Pasar Kemis.

“Semoga masalah-masalah aset antara Kemenkumham dan Pemerintah Kota Tangerang betul-betul bisa tuntas,” tukasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email