oleh

Pemkot Tangerang Belum Siap Terapkan Denda Pelanggar PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Perpanjangan masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Kota Tangerang telah ditetapkan. Bagi warga yang melanggar akan dikenai sanksi sosial dan atau denda administrasi sesuai jenis pelanggaran.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang no. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, pelaksanaan PSBB III saat ini penerapan denda masih belum diberlakukan, karena masih sedang menunggu kesiapan form pelanggarannya.

“Saat ini jajarannya fokus kepada sanksi sosial yang diterapkan bagi pelanggar,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Ivan menjelaskan, lewat sanksi sosial diharapkan warga sudah mau merubah perilakunya untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19.

**Baca juga: MUI Kota Tangerang: Shalat Ied Berjamaah di Rumah Saja.

“Para pelanggar diberi rompi khusus dan disuruh membersihkan fasilitas umum maksimal dua jam, saya kira itu bisa efektif memberikan efek jera,” jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak serta merta menerapkan denda karena tidak ingin menimbulkan polemik baru. Karena nantinya hasil denda akan masuk ke kas daerah, dan karena itu harus betul-betul disiapkan mekanismenya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email