oleh

Pemkot Tangerang Batal Beri Bantuan Hukum Bagi Tersangka Damkar

image_pdfimage_print

Kabar6-Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan bantuan hukum kepada DI, mantan Kepala Dinas (Kadis) Damkar Kota Tangerang, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga Pemadam Kebakaran (Damkar) tahun 2013, kiranya tidak dapat dilakukan.

Itu mengingat, setelah Pemkot Tangerang mempelajari lebih dalam aturan yang berlaku, ternyata  bantuan hukum hanya dapat diberikan pada saat proses penyelidikan.

“Kaitan penetapan yang bersangkutan menjadi tersangka, sampai saat ini kita belum mendapatkan suratnya. Dan, ternyata setelah kami pelajari lebih dalam aturannya, bantuan hukum hanya bisa dilakukan saat penyelidikan. Jadi setelah menjadi tersangka, sudah tidak bisa lagi diberikan,” ujar Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Selasa (21/10/2014).

Menurutnya, saat ini pihaknya juga tengah mengkonsultasikan perihal penonaktifan DI, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Staf Ahli di pemerintahan tersebut.

“Kita sedang konsultasikan itu kepada Mendagri, karena dalam aturannya tidak ada. Karena baru jadi tersangka, tapi kalau sudah jadi terdakwa atau inkrah, baru ada pemberhentian dan lain sebagainya,” jelas Arief. **Baca juga: Terkait Drainese, Walikota Tangerang Panggil Pengembang Garden City.

Arief juga mengaku, tidak menahu soal penggunaan mobil pemadam tangga tersebut, karena belum ada laporan penggunaan oleh dinas terkait. “Tidak tahu, belum ada laporannya,” tukasnya. **Baca juga: DPRD Dorong Tinjau Ulang IMB Apartemen Kota Ayodhia.

Kendati demikian, pihaknya menyerahkan semua perkara itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, untuk mengungkap perkara ini dengan sebenar-sebenarnya dan seadil adilnya. **Baca juga: Jadi Tersangka, Pemkot Tangerang Siapkan Bantuan Hukum Bagi DI.

“Kedepan kita juga sudah rumuskan bersama dengan Sekda, Inspektoriat serta semua SKPD, untuk lebih meningkatkan pengawasan, tidak hanya dalam urusan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga terhadap pelayanan dan lain sebagainya,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email