oleh

Pemkot dan DPRD Tangsel Bahas 2 Raperda, Salah Satunya Tentang Pariwisata

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel bahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hari ini.

Dua Raperda itu ialah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata daerah yang diusulkan Pemkot Tangsel dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang diusulkan oleh DPRD Kota Tangsel.

Pada pembahasan awal Raperda rencana induk pariwisata daerah, Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, pariwisata menjadi satu diantara sektor penting yang berkontribusi besar bagi ekonomi dan pembangunan daerah, dan menjadi sumber utama bagi pendapatan daerah.

Menurutnya, Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata yang diusulkan merupakan amanat dari Pasal 9 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dilakukan secara terencana berdasarkan rencana induk pembangunan pariwisata.

“Arah pembangunan kepariwisataan Kota Tangsel meliputi destinasi pariwisata daerah, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Kamis (11/11/2021).

Memurut Benyamin, dengan disusunnya Raperda tentang rencana induk pariwisata daerah diharapkan dapat memberikan arah kebijakan strategis dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan untuk mencapai visi misi dan tujuan pembangunan kepariwisataan daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang diusulkan oleh DPRD Kota Tangsel dalam pembahasannya menekankan pentingnya kontribusi dan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat melalui program CSR.

“Dalam hal program pembangunan yang belum disentuh oleh pemerintah daerah, maka perusahaan wajib ikut berkontribusi dalam program kepedulian kepada masyarakat di lingkungan mereka berada,” ungkap Anggota Bapemperda DPRD Kota Tangsel Yanto Ulay.

Menurut Yanto, sejak tahun 2013 sampai saat ini sudah ada wadah yang memfasilitasi program kepedulian kepada masyarakat melalui forum CSR Kota Tangsel.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun forum CSR, lanjut Yanto, ada sekitar 80 perusahaan yang aktif mebgikuti program CSR tiap tahunnya.

“Keikutsertaan perusahaan ini bukan karena perintah Undang-Undang melainkan karena kesukarelaan kepedulian kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.

**Baca juga: Warga Sempat Diberikan SK KTP, Dukcapil Tangsel: Tinggal Cetak

Oleh karenanya, demi mengakomodir serta meningkatkan program CSR agar lebih profesional dan mempunyai daya tarik bagi pihak pengusaha maka DPRD mengusulakan Raperda tersebut.

“Maka dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah secara masif terutama dalam hal regulasi (pembuatan Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, red),” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email