oleh

Pemkot Cilegon Dituding Tebang Pilih “Sikat” Tempat Hiburan

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Relawan Pencegah Maksiat (RPM) Kota Cilegon menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tebang pilih dalam menertibkan tempat hiburan yang makin menjamur di kota cilegon.

Buktinya, tempat hiburan kelas kakap yang perizinannya ilegal terkesan dibiarkan tanpa penindakan.

Padahal, tempat hiburan yang menjamur di pusat Kota Cilegon itu terang-terangan menjual minuman keras. Hal tersebut dikhawatirkan dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat.

RPM berharap, Pemkot Cilegon bisa tidak hanya fokus menertibkan tempat hiburan kelas teri seperti warung remang-remang, melainkan juga tempat hiburan besar ditengah kota. **Baca juga: Oalah…! BNN Kota Cilegon Tak Punya Alat Deteksi Narkoba.

“Keberadaan warung remang-remang sudah sangat meresahkan, karena warung ini menyediakan miras dan wanita penghibur. Tetapi pemerintah harus ingat juga, di pusat kota juga ada tempat hiburan kelas kakap yang justru dibiarkan pemerintah. Pdahal jelas-jelas izinya tidak ada,” kata Ketua RPM Cilegon, Dulatif kepada kabar6.com, Selasa (2/2/2016). **Baca juga: Petugas Gabungan Razia Warem di Cilegon.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya, tempat hiburan yang meresahkan masyarakat tidak hanya terjadi di lingkungan sekitar berdirinya warung remang-remang, tetapi juga tempat hiburan di pusat kota yang terkadang malah dibiarkan pemerintah. **Baca juga: Damkar Temukan 4 APAR Kadaluarsa di Gedung Setda Cilegon.

“Ini karena pembiaran, makanya hiburan semakin marak di kota cilegon. Coba pemerintah bisa tegas. Jangan hanya teguran bila perlu langsung ditutup,” katanya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email