oleh

Pemkab Tangerang Terapkan Aturan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan 1442 Hijriyah

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1442 Hijriyah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Salah satu aturannya terdapat pada penerapan salat tarawih.

“Saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, dan kami mengeluarkan sejumlah aturan-aturan. Salah satunya soal salat tarawih yang untuk saat ini diizinkan dengan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas yang biasanya,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 12 April 2021.

Tidak lupa, diminta setiap pengelola masjid dan musola menerapkan jaga jarak pada setiap jemaah yang melaksanaan salat. Lalu, dianjurkan pula agar pelaksanaan di halaman masjid atau musola.

“Kami minta protokol kesehatannya harua diperhatikan, lalu kalau (masjid dan musola) ada halaman, kita anjurkan untuk melaksanaannya disana, di area terbuka,” ujarnya.

Namun, pada wilayah RT atau RW yang masih masuk dalam kondisi penyebaran beresiko atau zona merah. Zaki meminta, agar masyarakat melaksanaan salat tarawih dirumah.

**Baca juga: Bupati Tangerang Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Bulan Ramadhan

“Untuk RT dan RW yang masuk zona merah, dengan kategori ada lebih 10 kasus Covid-19 di kawasan itu. Maka, sangat-sangat dibatasi, bila melaksanakan ibadah di masjid dan musola maka kapasitas hanya 30 persen, namun lebih baik dirumah saja,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang sebanyak 9.831, kasus kesembuhan 9.318 dan meninggal dunia sebanyak 213. Sementara, untuk Kecamatan yang masuk dalam 5 besar sebaran kasus terbanyak yakni, Kecamatan Curug 83 kasus, Kecamatan Kelapa Dua 58 kasus, Kecamatan Rajeg 24 kasus, Kecamatan Cikupa 22 kasus, dan Kecamatan Sepatan 20 kasus.(vee)

Print Friendly, PDF & Email