oleh

Pemkab Tangerang Rumuskan Penerapan PSBB ke Dalam Perbup

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang masih harus merumuskan aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut kedalam Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, pihaknya harus mempersiapkan petunjuk teknis dan terperinci perihal PSBB melalui Perbup. Didalam Perbup itulah seluruh petunjuk teknis dijalankan aparatur ditingkat Kabupaten, Kecamatan hingga RT/RW.

“Baik itu pengaturan transoprtasi, pengaturan industri pengaturan, pengaturan kegiatan ekonomi masyarakat dan peraturan lainnya, nanti semua ada di Perbup, InsyaAllah satu hari ini sampai besok bisa selesai Perbupnya,” ujar Zaki saat menggelar Konfrensi Pers menggunan aplikasi zoom dengan awak media, Senin (13/4/2020).

**Baca juga: PSBB Kabupaten Tangerang Diterapkan Sabtu 18 April Pukul 00.

Zaki mengatakan, jika tidak ada gugatan, waktu pelaksanaan PSBB akan dimulai hari Sabtu tanggal 18 April sejak pukul 00.01 WIB. Setelah Perbup selesai akan mulai disosialisasikan mulai hari Rabu, Kamis dan Jumat. Sosialisasi akan dilakukan melalui media cetak, elektronik, radio, media sosial dan baliho dan akan dipampang di Kecamatan sampai RT/RW.

“Sosialisasi dimulai dari hari Rabu hingga Jumat, Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB akan dimulai PSBB di Kabupaten Tangerang,”  singkatnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email