oleh

Pemkab Tangerang Respon Positif Dua Raperda Inisiatif

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tangerang merespon positif dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan anggota DPRD setempat.

Kedua Raperda itu antara lain, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Kabupaten Tangerang, dan Perubahan Perda Nomor 10/2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PDAM TKR).

“Menanggapi Raperda Inisiatif DPRD tentang Jamkesmas yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal, pada prinsipnya kami sangat setuju dan mendukung. Namun demikian dengan adanya transformasi kebijakan pembiayaan kesehatan yang digulirkan pemerintah pusat melalui SJSN dan BPJS,” ungkap Plt. Sekda Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, saat membacakan tanggapan Bupati Tangerang Ismet Iskandar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (3/12/2012).

Sedangkan katanya, terkait Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan Perda Nomor 10/2008 Tentang PDAM TKR, terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi dan diberikan masukan, seperti yang tercantum pada Bab X Pasal 13 ayat (2) huruf c.

Pada poin itu lanjutnya, perlu dipertimbangkan kembali untuk besaran PAD dari 15 % menjadi 85%, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 690/477/SJ tanggal 18 Februari 2009, agar PDAM dibebaskan untuk bayar PAD karena cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk dalam wilayah administratif Kabupaten.

Hal ini relevan dengan program kerja PDAM yang akan mengembangkan cakupan pelayanan dengan membangun IPA Cihuni dan IPA Cisauk serta wilayah di Kabupaten Tangerang.

Disisi lain, terkait pengadaan barang/jasa yang harus mendapatkan persetujuan Bupati dan diketahui DPRD, karena hal itu telah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54/2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70/2012.

Tentunya, jika mengacu pada peraturan itu PDAM akan sulit mengembangkan usaha dan kegiatan operasionalnya jika pengadaan barang/jasa harus mendapat persetujuan Bupati dan diketahui oleh DPRD.

“Setelah Kami pelajari secara seksama, dapat Kami simpulkan bahwa materi perubahan yang diusulkan tidak mencapai 50% dari materi Perda 10 Tahun 2008 tentang PDAM TKR Kabupaten Tangerang, sehingga menurut Kami cukup dilakukan perubahan pasal per pasal yang diperlukan dan  tidak perlu mencabut secara keseluruhan Perda 10 Tahun 2008 tentang PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. Hal ini sesuai dengan penjelasan lampiran No. 237 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Iskandar Mirsad. (din/hms)

Print Friendly, PDF & Email