oleh

Pemkab Tangerang Minta Ahli Waris SDN Kiara Payung Sabar

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, mengakui lahan SD Negeri Kiara Payung di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji bukan sengketa. Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten putuskan bahwa ahli waris pemilik sah.

“Jadi dalam putusan awal tahun 2020 putusan ini mengatakan bahwa tanah yang ada di SDN Kiara payung sah milik ahli waris. Itu putusan pengadilan kita harus menerima putusan itu,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, M. Ridwan, Rabu (27/10/2021).

Pemkab Tangerang, ia terangkan, tengah berproses untuk membayarkan lahan bidang sekolah tanah milik ahli waris tersebut. Sekarang hanya tinggal proses penggantian.

Ridwan menyebutkan, dalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan nilai berapa yang harus diganti. Tapi disebutkan bahwa proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berati harus sesuai dengan proses pengadaan dan lainnya. Jadi ahli waris harus bersabar,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang berusaha membayarkan nilai lahan berdasarkan perhitungan tim apraisal. Pemkab Tangerang juga tidak dapat segera langsung membayarkan lahan dengan cepat.

“Putusan pengadilan itu dikeluarkan saat APBD tahun 2021 diadakan. Sehingga belum ada anggaran buat proses pengadaan itu. Maka bukan Pemda mendiamkan dan tidak memperhatikan hak – hak ahli waris. Tapi momentum menambahkan kegiatan baru, hanya ada di proses ABT (Anggaran Belanja Tahunan) perubahan. Dan baru kita susun kemarin dan baru Senin kemarin,” jelasnya.

Ridwan bilang, dalam aturan Pemerintah lanjut Ridwan, pembayaran atas lahan yang akan dimanfaatkan negara itu, harus berdasarkan perhitungan dari pihak ketiga (tim apraisal).

“Disitu sudah diamanatkan untuk menilai tanah tersebut, untuk bisa kita ketahui berapa nilai yang harus diganti sama Pemda. Pihak lawyer dan ahli waris sudah kita jelaskan soal itu. APBD bukan seperti uang pribadi dan ada ketentuan yang harus diikuti,” jelas dia.

Dia menyebutkan, dalam pertemuan dengan ahli waris dan pengacara ahli waris sebelumnya, sudah dijelaskan mengenai mekanisme pembayaran lahan tersebut, namun pihak ahli waris malah menyegel lahan tersebut.

“Ahli waris tidak mengerti dan meminta Oktober sudah dibayarkan, jika tidak mau ditutup. Ya itu hak Anda, saya tidak bisa menghalanginya. Hanya saya menyayangkan, puluhan tahun sekolah ini berdiri demi anak bangsa bukan demi kepentingan siapa – siapa kok sekarang ahli waris segitu ngotot nya. Kok engga ada pihak yang meredam itu,” ungkapnya.

**Baca juga: Ahli Waris Segel Gedung SDN Kiara Payung di Pakuhaji

Atas kejadian itu, dirinya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke nupati dan sekretaris daerah. Agar menjadi perhatian pemerintah agar segera diselesaikan.

“Ya sudah saya sudah melaporkan itu pada pak Sekda dan pak Bupati juga sudah paham tentang itu. Pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai,” terang Ridwan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email