oleh

Pemkab Tangerang Larang Kendaraan Dinas Untuk Mudik

image_pdfimage_print

Kabar6-Larangan menggunakan fasilitas negara buat ASN diberlakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Demikian dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Rudi Maesal Rasyid kepada media, Senin (27/5/2019).

“Saat mudik lebaran kami melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Kendaraan Dinas (Randis),” terangnya.

Semoga ASN, kata Rudi Maesal, dalam perjalanan pada sehat semua dan tidak ada halangan saat mudik hingga perjalanan arus balik sampai tujuan.

Sehingga, lanjut Rudi Maesal, pada 10 Juni 2019 nanti bisa hadir pada pelaksanaan acara halal bihalal bersama Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

Tambah Rudi Maesal yang juga Pemain Persita Old Star, libur idul fitri ditetapkan dari tanggal 30 Mei – 9 Juni 2019. **Baca juga: PT Torabika Eka Semesta Bagikan 2.500 Paket Takjil.

“Tapi, apel hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2019 tetap akan digelar di Kabupaten Tangerang. Dan para OPD dan ASN di lingkup Pemkab Tangerang diharap hadir,” tegas mantan Kepala Bappenda Kabupaten Tangerang tersebut. (bam)

Print Friendly, PDF & Email