oleh

Pemkab Tangerang Kucurkan Rp200 Juta Untuk Urus Tanah Wakaf

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengguyurkan dana sebesar Rp200 juta kepada Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Tangerang. Dana itu merupakan hibah untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf di wilayah setempat.

 

“Ya, kami mendapatkan dana sebanyak 200 juta dari Bupati Tangerang yang digunakan untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, H.A. Nawawi, Rabu (13/5/2015).? ** Baca juga: Kemenag Tangerang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

 

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Syari’ah pada Kemenag Kabupaten Tangerang, H. Siti Umroh, menjelaskan dana hibah sebanyak Rp200 juta masing-masing digunakan untuk proses sertifikat tanah wakaf dan pembinaan pengelolaan wakaf.

 

“Dana tersebut digunakan untuk memproses sertifikasi dan memberikan pembinaan kepada para pengurus tanah wakaf untuk bisa mengetahui, betapa pentingnya sertifikasi tanah wakaf,” jelasnya.

 

Sertifikasi tanah wakaf dilakukan guna, memberikan pemberian perlindungan hukum dan agama agar, tanah wakaf tersebut tidak diklaim sebagai pemilik yang bukan miliknya. ** Baca juga: Dana Pilkades Serentak di Tangerang Cair

 

Untuk diketahui, Kemenag Kabupaten Tangerang menyerahkan delapan sertifikat di dua kecamatan yakni, Kecamatan Pagedangan dengan luas 95 meter persegi dan Kronjo seluas 10.465 meter persegi. (shy)

Print Friendly, PDF & Email