oleh

Pemkab Tangerang Kembali Menerapkan Work From home Bagi Pegawai Pemerintahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang, menerapkan kembali kebijakan bekerja dari rumah (Work From home) bagi pegawai Pemerintahan di wilayah Kabupaten Tangerang, menyusul meningkatnya status zonasi Covid-19 di wilayah Tangerang menjadi zona merah.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, dengan diberlakukannya WFH bagi pegawai Pemkab Tangerang, maka 25 persen pegawai bekerja dikantor dan 75 persen pegawai lainnya, bekerja dari rumah.

“Hal ini berlaku pada setiap unit kerja. Ini untuk meminimalisir kontak dan menurunkan angka penularan Covid-19, makanya kami terapkan lagi sistem WFH,” ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (5/1/2021).

Meski begitu, dia memastikan bahwa layanan kepada warga Kabupaten Tangerang, tetap berjalan normal dan pegawai yang menjalankan WFH diminta menuntaskan seluruh pekerjaannya dan tidak keluar rumah.

**Baca juga: Kembali Zona Merah, Jubir Satgas: Didominasi Klaster Keluarga dan Tempat Kerja

“Tetap seluruh pegawai yang dikenakan WFH wajib dan harus melakukan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” kata dia.

Berdasarkan data website informasi Covid-19 Kabupaten Tangerang, dari laman
https://covid19.tangerangkab.go.id/ menyebutkan pasien terkonfirmasi Covid -19 di Kabupaten Tangerang sebanyak 5.264 orang, dengan jumlah pasien sembuh mencapai 4.847 dan angka meninggal dunia mencapai 107 kasus (Han)

Print Friendly, PDF & Email