oleh

Pemkab Tangerang Imbau Masyarakat Bayar Listrik Tepat Waktu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengingatkan kepada seluruh pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ada di daerah itu agar membayar tagihan listrik tepat pada waktunya.

Pasalnya, setiap transaksi Pemkab Tangerang mendapatkan sebesar tiga persen dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, PPJ ini merupakan Pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah terhadap pelanggan PLN.

Hal itu, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 18/2014, Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 08/2011, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.

“Regulasi itu, mengatur tentang pemungutan dan tata cara pembayaran, serta teknis pelaksanaan pemungutan PPJ,” ungkap Soma, sapaan akrabnya, kepada Kabar6.com, Kamis (12/10/2017).

Soma menambahkan, PPJ ini dikenakan 3 persen dari setiap transaksi yang ada. Tak hanya itu, penerimaan pajak itu juga tergantung dari pelanggan PLN yang melakukan pembayaran tepat waktu tagihan.

Oleh karenanya, pihaknya mengimbau seluruh pelanggan PLN di kota seribu industri yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini agar menunaikan kewajiban mereka dengan menyegerakan pembayaran tagihan listrik tepat pada waktunya.

“Kalau bayarnya tepat waktu, maka seluruh pelaggan PLN di daerah ini secara tidak langsung sudah membantu pembangunan Kabupaten Tangerang Gemilang,” katanya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email