oleh

Pemkab Tangerang Genjot Pajak Hotel dan Restoran Rp 2,8 Triliun

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang membukukan perolehan pajak dari sektor hotel dan restoran mencapai Rp2,8 triliyun pada Tahun Anggaran 2022. Realisasi pendapatan pajak restoran mencapai Rp 418 Miliar pada 2022 dan pada pajak hotel Rp 38 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB­P2 dan BPHTB, Achmad Dadang Suhendar mengatakan, kondisi ekonomi saat ini menunjukkan tren pemulihan yang sangat signifikan. Tren peningkatan ekonomi ini juga dapat dilihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus tumbuh.

“Alhamdulillah dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan pendapatan. Untuk pajak hotel sendiri di tahun 2022 melebihi target sebanyak 126,90 persen dan untuk restoran 108,37 persen,” katanya, Selasa (28/3/2023).

Dadang menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi serta memberikan kemudahan kepada para pengusaha atau para wajib pajak untuk selalu taat dan tepat waktu.

**Baca Juga: Wacana Kabel Telekomunikasi pada Tiga Jalan di Tangsel Ditanam Dalam Tanah

“Kami akan terus dorong para wajib pajak khususnya kepada para pengusaha untuk selalu taat membayar pajak, mengingat melalui pajak ini nantinya juga dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” jelasnya.

Kerja keras tersebut diharapkan Dadang dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023 ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan dan membayarkan pajaknya demi pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ucapnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email