oleh

Pemkab Tangerang Desak Pusat Segera Sahkan RUU SDA

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendesak Pemerintah Pusat agar segera mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang pengolahan dan pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA).

Pasalnya, regulasi lama seperti UU Pengairan Nomor 11/1974, sebagai pengganti UU Sumber Daya Air (SDA) Nomor 7/2004 yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap sudah tidak relevan lagi untuk digunakan saat ini.

“Kami sudah sampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU Pera), untuk segera menyelesaikan UU dan aturan- aturan dalam rangka penggunaan sumber daya air dan juga pengelolaan air bersih dan air minum perpipaan,” ungkap Bupati Zaki, kepada wartawan, usai acara ground breaking pembangunan Intake dan Istalasi Pengolahan Air (IPA) Solear Cabang Tigaraksa yang digelar PDAM TKR, Kamis (25/1/2018).

Dengan adanya aturan hukum baru itu, kata Zaki, diharapkan bisa menjadi jembatan untuk pengelolaan air bersih dan air minum perpipaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tangerang.

Disamping itu, keberadaan regulasi baru itu juga diyakini mampu mengakomodir kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah dalam merealisasikan program- program pembangunan yang telah direncanakan.**Baca Juga: Polresta Tangerang Mediasi 3 Kelompok Bertikai di Cikupa.

“UU itu memang harus segera disahkan, supaya pengelolaan air bersih dan air minum lebih jelas arahnya dan lebih relevan dengan perkembangan zaman,” katanya (Bam/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email