Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pasalnya, banyak Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah tidak berlaku lagi.
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan persoalan e-KTP ini sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Persoalan adanya Suket yang sudah tak berlaku lagi sepenuhnya kewenangan pusat. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Romli menjelaskan, Kamis (24/1/2018).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya Suket yang tidak berlaku.**Baca Juga: Korban Tsunami Selat Sunda di Labuan Keluhkan Biaya UN Rp2,5 Juta.
“Kami berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan masalah ini, mengingat, sebentar lagi Pemilu 2019,” katanya.(mer)