oleh

Pemkab Tangerang Bakal Wajibkan Pengembang Gunakan Air PDAM TKR

image_pdfimage_print

Kabar6-Kebanyakan pengembang properti di Kabupaten Tangerang ternyata belum menggunakan atau menyediakan air PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

 

Hal tersebut kiranya menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis air di kawasan rumah penduduk yang lokasinya tak jauh dari kawasan pengembang.

 

Untuk itu, kedepan Pemkab Tangerang akan mewajibkan seluruh pengembang properti agar menyediakan dan menggunakan air PDAM TKR. Kebijakan ini guna menjaga ketersediaan untuk perkampungan penduduk.

 

Kabid Sumber Daya Mineral Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiarto, mengatakan menjaga kelestarian air tidak hanya tugas Pemerintah saja, tapi seluruh masyarakat wajib menjaganya.

 

“Di wilayah Kabupaten Tangerang sendiri, sudah ada beberapa Kecamatan yang terkena dampak krisis air tanah karena, efek para pengembang salah satunya, Pagedangan,” ungkapnya, Jumat (18/12/2015). ** Baca juga: Program Rehabilitasi Narkoba BNN Dibawah 10 Persen

 

Dalam menerapkan regulasi ini, Pemerintah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang air tanah. Dalam peraturan tersebut, disebutkan Pemerintah wajib melindungi dan menjaga kondisi lingkungan air tanah dari kerusakan akibat tangan jahil manusia.

 

“Untuk menguatkan regulasi tersebut, nantinya Pemkab Tangerang bakal membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda yang sudah ada. Kalau sudah ada aturannya, pasti akan ada sanksi bagi yang melanggar.(shy)

Print Friendly, PDF & Email