oleh

Pemkab Tangerang Akan Pasang 11 Palang Anti Truk

image_pdfimage_print

Kabar6-Untuk mengatasi permasalahanan pelanggaran Perbub Nomor 47 Tahun 2018, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan akan memasang palang anti truk di 11 titik di Kabupaten Tangerang.

“Ada 11 titik masuk yang sudah diidentifikasi yang sudah kita pasang portal. Nanti untuk bisa mengatur ketinggian ataupun volume dari truk-truk itu,” kata Zaki di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2020).

Zaki menjelaskan, nantinya palang-palang yang dipasang hanya memiliki tinggi tiga meter sehingga truk bertonase berat tidak akan bisa melintas sama sekali pada jam tertentu.

“Tingginya hanya tiga meter, jadi tentu saja truk besar tidak bisa lewat,” jelasnya.

Zaki mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan Polri untuk menjaga palang tersebut agar tidak ada tangan-tangan jahil.

“Mudah-mudahan dari portal-portal ini juga petugas akan disiagakan di sana secara bergantian. Karena dark jam 10 malam sampai 5 subuh itu waktunya cukup panjang,” sambung dia.

Terkait sanksi sopir yang masih bandel, Zaki mengaku menyerahkan seluruhnya kepada petugas kepolisian.

Nantinya, Zaki akan berdiskusi dengan Polres Metro Tangerang Kota, Polresta Tangerang Selatan, dan Polresta Tangerang karena Kabupaten Tangerang bergesekan dengan tiga wilayah.

**Baca juga: Temui Para Santri, Zaki Janji Tindak Tegas Supir Truk Nakal.

“Insha Allah hari ini kirim undangan ke tiga Polres untuk hari Senin kita rapat koordinasi lagi dalam rangka mempertajam tindakan pelanggar jam operasional,” jelas Zaki.

“Sudah saya sudah bilang, yang namanya undang-undang lalu lintas penindakan itu ada di kepolisian,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email