oleh

Pemkab Tangerang Akan Berlakukan PPKM Darurat

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hal itu dikatakan Ahmed Zaki Iskandar setelah melakukan rapat terbatas nasiomnal secara virtual di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun Kota Tangerang. Kamis, (1/07/2021).

Bupati Tangerang mengatakan Tangerang merupakan salah satu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan program PPKM Darurat karena masuk dalam zona merah penyebaran pandemi covid-19.

“Kita akan mempersiapkan intruksi tersebut, mulai dari menyiapkan personil, hingga aturan yang jelas, mengenai PPKM Darurat ini” ungkap Zaki.

PPKM Darurat ini diberlakukan tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, lanjut Zaki, kita akan mempersiapkan dengan semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan juga yang lainnya agar ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM Darurat, dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM Darurat.

“Ketika diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini,” jelas Bupati Zaki.

**Baca juga: Lakukan PPKM Darurat, Pelaksanaan Pilkades Diundur

Pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran.

“Jadi nanti kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat,” tutup Bupati.(BL)

Print Friendly, PDF & Email