oleh

Pemkab Tangerang Adakan Bantuan Permodalan kepada Karyawan Terdampak COVID-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Karyawan menjadi salah satu yang terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tangerang pun mengadakan bantuan modal bagi karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan usaha mikro.

Bantuan tersebut bertujuan pemberdayaan pelaku UKM agar bisa memulihkan usahanya, lalu peluang wirausaha baru untuk mengurangi pengangguran, dan memberi peluang usaha bagi korban PHK agar menjadi wirausaha baru (WUB).

Dan tentu semua ini untuk mendukung program pemerintah dalam mengimplementasikan penanganan dampak ekonomi pasca COVID-19.

Adapun besaran bantuan modal itu sebesar Rp30 miliar untuk UKM dan WUB. Bantuan akan disalurkan melalui SIBAMAS (Sistem Informasi Bantuan Masyarakat) Aplikasi Berbasis Website yang merupakan salah satu inovasi dari Kabupaten Tangerang.

Adapun rincian anggaran itu diperuntukan sekretariat, pemberian bantuan permodalan dengan sasaran 3000 UM/WIB, fasilitas pengembangan usaha dengan target sasaran 1500 UM/UB. Bantuan permodalan dapat dimulai dari 26 Agustus sampai 28 September 2021 dengan tahap pendaftaran hingga penyeleksian proposal.

Salah satu syarat pendaftaran dana bantuan, pendaftar harus memiliki KTP Kab. Tangerang dan tinggal di wilayah Kab.Tangerang. Pemkab Tangerang melakukan kegiatan bantuan permodalan dibantu tim dari Satgas KAB, Sekretariat, tim Seleksi, tim Pendampingan Pengembangan Usaha, dan tim Monev.

Proses seleksi dilakukan dengan menetapkan penerima bantuan, lalu pembahasan tim untuk membahas hasil survei, meninjau lokasi untuk melihat kesesuaian data serta seleksi administrasi dengan tim sekretariat dengan mencocokkan kelengkapan persyaratan administrasi.

Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), hasil dari jumlah pendaftar bantuan bagi UMKM sebanyak 1.909 dan WUB sebanyak 265 dengan total jumlah 2.174 pendaftar.

“Diharapkan bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi korban terdampak serta memulihkan ekonomi pasca COVID-19,” ujar Kepala BAPPEDA Kabupaten Tangerang, Selasa (27/10/2020).

**Baca juga: Sebanyak 80 Rumah di Curug Terendam Banjir Akibat Sungai Cirarab Meluap.

Ditegaskannya, tidak ada pengembalian modal terkait bantuan permodalan program Dampak Ekonomi dari anggaran Belanja Tidak Terduga. Tim Monitoring dan evaluasi akan memantau operasional usahanya agar sesuai Pedoman Umum PDE akibat dampak COVID-19, dan tidak untuk kebutuhan konsumtif. (vee)

Print Friendly, PDF & Email