oleh

Pemkab Pandeglang Didesak Tutup Tempat Hiburan Malam Carista

image_pdfimage_print

Kabar6-Tempat hiburan malam Carista yang berlokasi di Kampung Pamatang, Desa Penjamben, Kecamatan Carita tertangkap tangan memperkerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu.

Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kabupaten Pandeglang Ahmad Subhan mendesak Pemkab Pandeglang menutup Carista karena melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Anak.

“Maka dari itulah langkah tegas menutup Carista dari Pemda Pandeglang dibutuhkan. Kalau tidak tegas, sama saja mendukung mereka (pihak Carista),” tegas Subhan, Jumat (22/11/2019).

“Kemungkinan ada lokasi tempat hiburan malam lain yang memperkerjakan anak-anak, karena saya juga kerap mendapatkan informasi. Tentu ini harus segera ditindak oleh Pemda Pandeglang,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Aank ini meminta kasus itu harus ditanggapi serius oleh Pemda Pandeglang dalam hal ini bidang pekerja anak. Sebab kasus ini bukan kali pertama menimpa anak-anak di Kabupaten Pandeglang.

“Masalah eksploitasi anak ini, harus dijadikan masalah yang serius. Jadi jangan dijadikan masalah sederhana. Hal ini memerlukan kontribusi lintas sektoral, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) harus lebih mengawal lagi dan menyikapinya untuk kedepannya,” terangnya.

Aank menjelaskan, seorang pengusaha tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Apalagi kata dia, pada pekerjaan pemandu lagu seperti itu.

“Tersangka bisa dijerat dengan pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan Peksos Akan berkoordinasi dengan Unit PPA terkait anaknya,” tandasnya.

**Baca juga: ABG Jadi PL, Dewan PKS Pandeglang Desak Disnakertrans dan DPMPPTSP
Perketat Pengawasan.

Kasus praktik human trafficking seorang wanita berusia 42 tahun berinisial LEM alias Mami Lulu, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Mami Lulu terbukti mempekerjakan seorang gadis ABG berinisial MK yang masih berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu disebuah rumah bernyanyi bernama Carista yang terletak di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita.

Hal itu bermula ketika Satres Narkoba Polres Pandeglang, melakukan razia Cipta Kondisi (Cipkon) didua tempat hiburan malam pada Selasa (19/11/2019) malam.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email