oleh

Pemkab Pandeglang Dibolehkan Keluarkan Perizinan, Asalkan…

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPB) membolehkan Pemkab Pandeglang bisa melakukan proses perizinan meski telah mengajukan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Tidak ada masalalah dilaksanakan proses perizinan asalkan ada rekomendasi dari Kementerian ATR-BPN dan sesuai kajian,” kata Direktorat Jendral Tata Ruang ATR-BPN Abdul Kamarzuki, Jumat (9/8/2019).

Bupati Pandeglang Irna Narulita pada kesempatan tersebut menyampaikan, dirinya mengucapkan terimkasih atas kebijaksanaan yang diberikan oleh Dirjen Tata Ruang.

Menurut Irna, tujuan dari revisi RTRW itu sendiri untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Pandeglang sebagai pusat agroindustri dan pariwisata berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” kata Irna

Dikatakan Irna, saat ini prosedur sudah ditempuh dan evaluasi pra loket sedang dilakukan hawatir ada perubahan nomenklatur yang saat ini ada di ATRBPN.

“Mudah-mudahan segera selesai dan masuk ke loket, sehingga revisi RTRW ini dapat segera selesai,” imbuhnya.**Baca juga: Kekeringan, Warga Serang Terpaksa Beli Air Isi Ulang Untuk Memasak.

Sementara itu Kepala Bappeda Pandeglang, Kurnia Satriawan mengungkapkan saat ini revisi RTRW Pandeglang sudah tahap evaluasi pra loket. Hal ini kata dia, agar setelah masuk ke loket tidak ada lagi perbaikan.

“Jika sudah masuk lokat waktunya singkat hanya 12 hari, Karena setelah masuk loket putusan nya hanya dua, diterima dan ditolak. Prosedur terus ditempuh, kita melaksanakan evaluasi, setelah perda disetujui DPRD, tembusan provinsi, dan mendapatkan persetujuan subtansi peta RTRW dari pusat Informasi Geospasial,” tutupnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email