oleh

Pemkab Pandeglang Ancam Supplier dan Agen BPNT Nakal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemkab Pandeglang ancam Supplier dan para agen dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ancam Supplier dan para agen dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemkab berjanji akan mengevaluasi para supplier dan agen yang tidak memenuhi Standar Satuan Harga (SSH).

“Saya tidak mau hak KPM tercederai, untuk itu para Supplier dan Agen yang tidak mematuhi Standar Satuan Harga (SSH) penyaluran BPNT akan dievaluasi,” kata Sekda Pandeglang Pery Hasanudin, Senin (11/1/2021).

Dikatakan Pery, memang pada hal ini pihak Korbab tidak dapat interpensi lebih lantaran penetapan Agen oleh pihak Bank Tabungan Negara (BTN). ” Paling solusi nya kita buat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu kepada peraturan pusat, sehingga jika ada yang tidak sesuai bisa langsung dicoret,” tandasnya.

“Kita akam benar-benar menerapkan disiplin dalam penyaluran BPNT, agar yang menjadi hak masyarakat bisa tersalurkan dengan baik,” imbuhnya.

Menurut Pery, siapapun bisa untuk menjadi agen dan supplier, namun kata dia,jangan mengurangi hak KPM dalam penyalurannya. “Yang rugi masyarakat miskin, saya minta semua komponen yang masuk Korkab ikut memantau dalam penyaluran BPNT ini,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pandeglang Nuriah mengatakan, jumlah seluruh agen sebanyak 228, namun yang memenuhi syarat sebanyak 213.

“Ini merupakan hasil dari seleksi BTN yang turun ke lapangan, karena dalam Pedum jelas sekali aparat desa, pendamping sosial, TNI dan Polri tidak boleh menjadi agen,” jelas Nuriah.

Sedangkan untuk yang mendaftar Supplier saat ini sudah mencapai 43 perusahaan. Untuk pemilihan supplier, diungkapkan Nuriah, dilakukan oleh seluruh agen pemilihannya.

“Tugas kita memverifikasi administrasi, dan mensosialisasikan kepada camat dan pendamping bansos untuk jumlah supplier yang sudah mendaftar,” imbuhnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email