oleh

Pemkab Lebak Tekankan Pengembang Perumahan Wajib Siapkan Lahan untuk TPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) wajib disiapkan oleh para pengembang yang membangun perumahan di Kabupaten Lebak.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak Maman SP mengatakan, lahan untuk TPU menjadi salah satu syarat bagi pengembang yang mau membangun.

“Itu persyaratan karena terkait fasos fasum. Sekarang saya tekankan itu kepada mereka, karena ke depan tanah akan makin sulit dan makin mahal,” kata Maman kepada Kabar6.com, Selasa (7/12/2021).

Maman mengatakan, luas lahan yang harus disediakan oleh pengembang tentunya berdasarkan penghitungan dengan memperhatikan jumlah kepala jiwa di perumahan yang dibangun.

“Jangan coba-coba lah, kalau ternyata nanti kami kroscek tidak ada pembelian lahan untuk TPU, kami tutup itu pekerjaan mereka. Saya perintahkan kabid untuk mengontrol itu,” tegas Maman.

**Baca juga: Perahu Dihantam Badai, Dua Nelayan Lebak 12 Jam Terombang-ambing di Laut

Jika pun lahan yang digunakan untuk membangun perumahan luasnya sangar terbatas, pengembang bisa menyediakan lahan untuk TPU asal tidak terlalu jauh dari lokasi perumahan.

“Boleh lah usaha dan kami memang tidak melarang, tapi ingat patuhi itu aturannya. Kalau terbatas cari lahan tetapi jaraknya yang dekat terjangkau oleh penghuni,” kata Maman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email