oleh

Pemkab Lebak Tak Akan Moratorium Penerbitan Izin Baru Minimarket

image_pdfimage_print

Kabar6-Usulan Komisi I DPRD Kabupaten Lebak agar dilakukan moratorium (Penundaan sementara) penerbitan izin baru waralaba minimarket Indomaret dan Alfamart ditolak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

“Tidak akan moratorium,” kata Iti kepada Kabar6.com, di Gedung DPRD Lebak, Selasa (5/11/2019).

Kendati menolak usulan Komisi I, Iti menjelaskan, Pemkab Lebak akan tetap melakukan kajian terhadap minimarket sesuai tata ruang wilayah (RTRW).

“Kami akan mengkaji sesuai RTRW, jadi misalnya jaraknya yang berdekatan akan kami atur,” jelas Iti.**Baca juga: Berikut 318 Formasi CPNS Pemkab Lebak, Jangan Lupa Catat Tanggal Pendaftarannya.

Iti mengatakan, ada komitmen antara Pemkab Lebak dengan perusahaan ritel waralaba dalam pembinaan dan pelatihan terhadap usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).**Baca Juga: Komisi I Minta Pemkab Lebak Moratorium Penerbitan Izin Waralaba Baru

“Makanya banyak produk-produk kita yang kemasannya sudah menarik dan sebagainya, itu bagian dari pembinaan dan pelatihan oleh waralaba,” pungkas Iti.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email