oleh

Pemkab Lebak Sosialisasikan SOP Standar Pelayanan dan Sistem OSS

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar Sosialisasi standar operasional (SOP) standar pelayanan (SP) dan sistem online single submission (OSS), di Aula Multatuli, Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Selasa (10/12/2019).

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak Yosef Mohammad Holis mengatakan, sosialisasi akan memberikan pencerahan bagaimana proses perizinan yang mudah, terjangkau dan transparan.

“Narasumber dari BKPM RI akan menjelaskan bagaimana penerapan sistem online single submission versi 1.1 dan dari Kementerian Kominfo tentang penerapan SiCantik Cloud,” kata Yosef.

Pemerintah daerah kata Yosef akan dimudahkan dengan dua sistem tersebut lantaran tak perlu lagi menyediakan server.

“Semua nanti berbasis cloud, berbasis penyimpanan di atas. Karena dengan dua sistem ini seluruh perizinan ada di sana. Tetapi tetap harus sesuai dengan tata ruang kita, apakah misalnya izin A sesuai dengan tata ruang atau tidak,” ujar Yosef.

Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lebak Budi Santoso menjelaskan, SOP SP yang telah disusun bersama dengan seluruh stakeholder penting disosialisasikan.

“SOP akan melancarkan tugas aparatur sebagai pelayan, menjadi dasar hukum jika terjadi penyimpangan, memperjelas tahapan, dan mengarahkan pegawai agar lebih disiplin bekerja. Jadi, ini penting disosialisasikan sebagai pedoman kami dalam memperjelas alur bekerja dalam pelayanan,” paparnya.

**Baca juga: Wabup Lebak Berharap Warga Olah Pangan Lokal Jadi Oleh-oleh Wisatawan.

Jika seluruh persyaratan permohonan perizinan sudah ditempuh dan sesuai ketentuan namun belum juga diproses, pemohon kata Budi mempertanyakannya.

“Bisa komplain ke kami langsung atau ke Ombudsman terkait pelayanan publik,” pungkasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email