Pemkab Lebak Siapkan Regulasi Pedoman New Normal

Kabar6.com

Kabar6-Menghadapi kebiasaan baru atau new normal di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sedang menyiapkan peraturan bupati.

Ada beberapa kesimpulan yang dilahirkan setelah Pemkab Lebak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rakor terkait Perbup mengenai pedoman tatanan new normal.

“Pemkab akan menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) pedoman tatanan normal baru yang meliputi sektor pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum dan transportasi,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, regulasi berkekuatan hukum tetap diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kepada kepala OPD agar menjabarkan secara rinci dan tertulis terkait pelaksanaan kegiatan (New normal) berdasarkan Perbup di sektor masing-masing,” ucap Iti.

**Baca juga: 675 e-KTP di Lebak Belum Bisa Dicetak.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Lebak AKP Rahmat Sampurno, menyampaikan, ada sanksi bagi pelanggar aturan tatanan normal baru.

“Sebelum diterapkan, Perbup perlu disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu dan melakukan masa uji coba,” ujarnya.(Nda)