oleh

Pemkab Lebak Siapkan Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, Apa Saja?

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan insentif dan kemudahan berinvestasi bagi para pelaku usaha dan investor.

Dua hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berinvestasi.

Pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi bertujuan mempercepat peningkatan modal, meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah dan mendorong pengembangan ekonomi masyarakat.

**Baca Juga: Ini Kata Presiden KSPSI Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Dalam raperda itu, Pasal 7 ayat 1 disebutkan, bahwa pemberian insentif dapat berbentuk:
a. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi;
c. Pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau koperasi;
d. Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
e. Bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
f. Bunga pinjaman rendah.

Sementara dalam Pasal 8 ayat 1 disebutkan, kemudahan berinvestasi yang dapat diberikan kepada investor bisa dalam bentuk:
a. Pemberian keamanan dan kenyamanan berinvestasi;
b. Kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
c. Pemberian bantuan teknis;
d. Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah;
e. Penyediaan sarana dan prasarana;
f. Kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi yang diarahkan kepada kawasan prioritas;
h. Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
i. Kemudahan akses pasokan bahan baku;
j. Kemudahan investasi langsung konstruksi;
k. Kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah; dan
l. Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.

Kepala DPMPTSP Lebak Yosep Mohamad Holis mengatakan, meski realisasi investasi pada triwulan III tahun 2022 sudah melampaui target 300 persen atau mencapai Rp3,7 triliun, hal itu tidak membuat pemerintah daerah puas.

“Dengan kehadiran kawasan industri terpadu (KIT) lalu dengan jalan tol sekarang, peringkat investasi kita di Banten masih ke-5. Bupati punya target, kita harus bisa di posisi ke-3,” kata Yosep.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email