oleh

Pemkab Lebak Siapkan Aplikasi untuk Data Pelanggar Protokol Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan aplikasi untuk menunjang penegakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Iya sedang kami siapkan mudah-mudahan pekan depan sudah bisa digunakan oleh Satgas yang bertugas di lapangan,” kata Kepala Dinas Kominfo Lebak, Doddy Irawan kepada Kabar6.com, Jum’at (18/9/2020).

Identitas warga yang kedapatan melanggar, seperti misalnya tidak memakai masker akan diinput oleh petugas. Dari aplikasi tersebut, petugas bisa mengetahui apakah warga tersebut sudah pernah melakukan pelanggaran sebelumnya atau baru pertama kali, sehingga petugas bisa menentukan sanksi apa yang diberikan. Apakah masih diberi sanksi sosial atau sudah harus denda administratif.

“Jadi ketika nama atau nomor induk kependudukan (NIK) diinput bisa ketahuan apakah orang itu sudah pernah tercatat sebagai pelanggar atau belum,” ucapnya.

Doddy mengatakan, melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui berapa denda yang berasal dari para pelanggar baik perorangan maupun pelaku usaha. Denda pelanggar akan masuk ke kas daerah.

**Baca juga: Penjelasan KPU Lebak soal Tudingan Kolusi Pemenang Tender Kelengkapan Pemilu.

“Tentu kami berharap tidak ada masyarakat yang terkena denda. Maka dari itu kami imbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Perbup,” pesan dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email