oleh

Pemkab Lebak Segera Ajukan 2 Raperda untuk Dibahas

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lebak tahun 2020 segera diajukan ke DPRD setempat untuk dibahas.

Dua Raperda pemrakarsa Pemkab Lebak yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034.

“Secepatnya, sudah siap (Diajukan). Menunggu draft terakhir dari teman-teman Dinas PUPR,” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (28/4/2020).

Rencananya, pada awal Mei nanti, Pemkab Lebak akan mengajukan agar 2 Raperda tersebut untuk dibahas. Namun melihat perkembangan Covid-19, belum diketahui bagaimana nanti pembahasan yang akan dilakukan.

“Kami butuh 2 perubahan Perda itu. Kedua Raperda ini kan saling berkaitan dan saling membutuhkan satu sama lain, nah untuk Perda Perubahan RPJMD kami butuh lakukan penyesuaian dengan PP Nomor 12 Tahun 2019,” terang Lina.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak Peri Purnama, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu terhadap pengajuan pembahasan 2 Raperda itu.

**Baca juga: Alami Gangguan Jiwa, Janda 2 Anak di Pondokpanjang Lebak Dikurung.

“Kalau 2 ajuan itu perlu dibentuk Pansus ya kami ajukan ke Bamus. Tetapi kalau tidak ya artinya cukup dibahas oleh Bapem Perda,” kata Peri.

Namun, kata Peri, di tengah percepatan penanganan Covid-19, pembahasan juga melihat bagaimana posisi pembiayaan terkait refocusing yang menjadi ranah pimpinan dewan dan Banggar

“Jadi memang tergantung bagaimana situasi dan kondisinya. Apakah anggaran dialihkan atau tidak,” ucapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email