oleh

Pemkab Lebak Minta PTPN VIII Lepas Lahan 59 Hektare

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berharap PTPN VIII melepas lahan seluas 59 hektare di untuk kebutuhan perluasan kota di Kabupaten Lebak

“Kami mengusulkan agar areal 59 hektare milik PTPN di Cisalak untuk perluasan kota,” kata Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi usai menerima kunjungan spesifik Komisi II DPR RI, di Kantor Bupati Lebak, Rabu (22/11/2018).

Usulan agar PTPN mau melepas lahan itu diakui Ade karena Pemkab Lebak kesulitan dalam upaya pengembangan kota.

“Karena kita mentok nih, Rangkasbitung ini mau ke mana lagi perluasannya udah enggak ada yang ada (lahan) PTPN, makanya kami usulkan,” ujarnya.

Lahan itu nantinya untuk dibangun sarana dan prasarana publik seperti rumah sakit, rusunawa, perkantoran, pasar dan lain sebagainya.

“Nanti kita bentuk tim kecil agar rapat mencari solusi. Intinya kami usulkan ini,” katanya.

Sementara itu, General Manajer Komiditi Sawit PTPN VIII, Budi Herdiana mengatakan, pihaknya mendukung usulan Pemkab Lebak.

“Kami mendukung selama prosedur ditempuh, kami hanya mendapat hak kelola. Memang areal nya berbatasan dengan wilayah perkotaan,” katanya.**Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Kabupaten Tangerang Gelar Rakor.

Budi menerangkan, pelepasan lahan PTPN ke pemerintah daerah tergantung keputusan Kementerian BUMN.

“Izin dari berwenang dalam hal ini Kementerian BUMM. Kalau keputusan harus melepas ya kami lepas. Kami akan patuh pada aturan berlaku, kalau negara memberikan ya kami ikut,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email