oleh

Pemkab Lebak Minta Kejelasan Status Calon Lahan Relokasi Korban Banjir-Longsor

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak meminta kejelasan mengenai calon lahan untuk relokasi korban banjir bandang dan longsor pada 1 Januari 2020 lalu yang saat ini masih tinggal di hunian sementara (Huntara).

“Besok kami rapat dengan Kemenko Maritim dan Kementerian LHK untuk meminta kejelasan status lahan yang kami usulkan untuk relokasi warga,” kata Plt Kepala BPBD Lebak, Ajis Suhendi kepada Kabar6.com, di Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Kamis (12/11/2020).

Lahan sekitar 10 hektare yang dimaksud Ajis berlokasi di Blok Cikantor, Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong. Lahan tersebut diusulkan untuk merelokasi warga yang berada di huntara Cigobang sebanyak 163 kepala keluarga (KK).

“Itu untuk yang di Lebakgedong, karena kan ada juga yang berada di Kecamatan Cipanas dan juga Sajira. Jadi besok kami minta kejelasan statusnya, apakah itu lahan milik PTPN atau taman nasional (TNGHS) dan boleh atau tidak,” jelas Ajis.

Pemkab Lebak pun sudah menyiapkan berbagai opsi jika pada akhirnya skema yang menjadi pilihan adalah tukar menukar atau ruislag. Pemkab telah menyiapkan calon lokasi untuk ruislag tersebut.

**Baca juga: Mau Tanam Padi, Pria 67 Tahun Hanyut Terbawa Arus Sungai Cisaat Lebak

“Karena warga yang terdampak dan yang harus direlokasi menginginkan calon lokasi yang jadi tempat relokasi jaraknya berdekatan dengan wilayah asal mereka tinggal. Karena bukan hanya cuma soal memindahkan tempat tinggal, tapi menyangkut aspek ekonomi, sosial dan budaya masyarakat,” papar Ajis.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email