oleh

Pemkab Lebak Melarang Operasional Truk Angkutan Tanah Merah

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersama anak buahnya langsung pergoki aktivitas angkutan tanah merah di wilayah Curugbitung dan Maja. Mereka meminta kepada pihak operator jasa angkutan dan awak truk menghentikan kegiatan tersebut.

“Iya, kami minta aktivitas itu dihentikan sampai Perbup (Peraturan Bupati-red) mengenai pembatasan jam operasionalnya keluar,” ungkap Kasatpol PP Lebak, Dartim, Kamis (20/2/2020).

Ia menyesalkan, meski sudah dilarang melintas tapi tetap saja masih ada awak truk angkutan tanah yang nakal. Mereka tak menggubris larangan beroperasi.

“Laporan dari anggota di lapangan masih ada saja beberapa truk yang nakal. Tetap mengangkut dan membawa tanah ke lokasi tujuannya,” ujar Dartim.

Menurutnya, draft regulasi pembatasan jam operasional angkutan tanah sedang disusun oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.

**Baca juga: Dinas PUPR Lebak Prioritaskan Perbaikan Jembatan Cibereum.

Dartim jelaskan, langkah tegas penghentian operasional angkutan tanah merah merupakan instruksi atasannya. Belum lama Iti sampai mencak-mencak ke awak supir dan kernet truk.

Emosi Iti tersulut karena dirinya melihat muatan tanah merah tumpah berserakan. Akibatnya kondisi jalan raya menjadi kotor dan licin hingga dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.(nda)

Print Friendly, PDF & Email